Oleh Yose Rizal
Martapura,
(Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Nasional Pelayanan Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP3TKI) Gatot Abdullah Mansyur optimistis
TKI bernama Satinah yang terancam hukuman gantung di Arab Saudi bisa
dibebaskan.
"Kami optimistis
90 persen Satinah dibebaskan dan pemerintah sudah mengupayakan langkah-langkah
untuk membebaskan dia," ujar Gatot di Desa Kelampayan Ulu Kabupaten
Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat.
Ia mengatakan,
Presiden sudah menyiapkan surat yang segera disampaikan kepada Kerajaan Arab
Saudi dan dibawa langsung sebuah tim khusus sebagai utusan pemerintah di bawah
koordinasi Menko Polhukam.
Dijelaskan, selain
menyerahkan surat kepada pemerintah Arab Saudi, tim juga akan menemui keluarga
korban dan berdiskusi mengenai uang diyat yang diminta sebagai ganti atas
kematian anggota keluarganya.
"Tentunya kita
semua berdoa agar diskusi itu membuahkan hasil positif sehingga Satinah bisa
dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dengan membayar uang diyat kepada
keluarga korban," ujarnya.
Menurut dia,
pemerintah sudah memiliki formula baru yang disiapkan untuk membebaskan TKI
yang berasal dari Semarang, Jateng itu, namun tidak bisa menyebutkan apa
formula baru tersebut.
"Pokoknya ada
formula baru yang disiapkan pemerintah dan selama dua tiga hari ke depan
diharapkan sudah ada kabar positif terkait upaya untuk membebaskan Satinah dari
tuntutan hukuman pancung," ujarnya.
Satinah TKI asal
Semarang terancam hukuman mati karena dituduh telah membunuh majikannya di Arab
Saudi, sehingga pemerintah mengupayakan pembebasannya.
Perkembangan
kasusnya, kata dia, keluarga korban meminta uang pengganti atau diyat sebesar
Rp21 miliar sebagai pengganti hukuman mati.
Sebagai wujud
perhatian kepada warga negara, pemerintah sudah menyiapkan dana sebesar Rp6
miliar ditambah dukungan dana yang dihimpun dari masyarakat untuk menutupi
kekurangan uang diyat.
Editor: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © 2014





