Oleh Syamsuddin Hasan
Banjarmasin,
(Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan Fathurrahman
mengharapkan, ke depan dampak terhadap lingkungan dari kegiatan pertambanan di
provinsinya dapat diminimalkan.
Harapan tersebut
menanggapi tanggapan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin terhadap usul Raperda
revisi Perda Nomor 2 tahun 2009, pada rapat paripurna DPRD setempat yang
dipimpin wakil ketuanya Muhammad Iqbal Yudinannor, Kamis.
"Dalam upaya
menghindari atau meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan
itulah, DPRD Kalsel membuat Raperda inisiatif berupa revisi Perda 2/2009
tentang Pengelolaan Pertambangan Umum," tandasnya.
"Kami sependapat
dan mengapresiasi saran gubernur, bahwa dengan eksploitasi mineral dan batu
bara (minerba) di Kalsel, persoalan lingkungan merupakan isu yang
mengemuka," lanjutnya dalam paripurna yang dihadiri Sekdaprov setempat HM
Arsyadie.
Karena itu, menurut
wakil rakyat tersebut, diperlukan kearifan lokal berupa pengaturan, agar ke
depan esksis dari kegiatan pertambangan dapat diminimalkan, sehingga dampaknya
sekecl mungkin.
Wakil rakyat itu juga
sependapat bahwa dengan Raperda revisi Perda 2/2009 merupakan kondisi faktual
yang perlu disikapi terkait perizinan di sektor pertambangan.
"Dengan demikian
regulasi tersebut nantinya mampu menjadi pedoman pelaksanaan serta menjawab
persoalan yang terjadi secara nyata dalam masyarakat, khususnya di
Kalsel," lanjutnya.
Raperda revisi Perda
2/2009 yang merupakan inisiatif dewan itu atas usul Komisi III bidang
pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan
energi, serta lingkungan hidup.
Usul revisi Perda
2/2009 itu untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
atas yaitu Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Karena saat pembuatan
Perda 2/2009 yang ketika itu berasal dari pihak seksekutif berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Pertambangan.
Editor: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © 2014




