Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kawasan Reklamasi PKP2B
PT Arutmin yang berada di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,Kalimantan
Selatan, dirusak orang tak bertanggung, dan diduga melakukan penambangan liar
tanpa izin (Peti) di kawasan tersebut.
Superintendent
External Affair PT Arutmin Cabang Banjarmasin, Kadarusmawan di Banjarmasin,
Kamis mengatakan, rusaknya kawasan reklamasi milik PT Arutmin Indonesia itu
diketahui dari hasil patroli rutin yang dilakukan oleh tim pengamanan internal
beberapa waktu lalu.
Dikatakan, pada
awalnya kegiatan Peti tersebut masih diluar area PT Arutmin tambang Satui
tepatnya dititik S 3 39` 33.81 " E 115 20` 54.69", namun pada 8
Januari 2014, kegiatan Peti tersebut sudah masuk di area PT Arutmin.
Masuknya Peti di area
resmi milik PT Arutmin tersebut, diketahui oleh pihak pengaman internal yang
mana saat itu juga sedang melakukan patroli, aktivitas peti itu masuk diarea
kawasan Arutmin di titik koordinat E 3 37` 47.68" S 115 22` 43.21"
dan berada di area Pit Gatotkaca.
Atas kejadian
tersebut, pihak pengaman internal sempat bertemu langsung dengan para penambang
liar itu, dan sudah dilakukan pengusiran karena memasuki area resmi milik
Arutmin.
Tak tanggung-tanggung
lagi, para penambang liar tersebut secara terang-terangan menggunak alat berat
dan mengerahkan sejumlah truck angkutan batu bara.
"Kita menduga
dibalik semua ini ada seseorang yang membiayai aktivitas penambangan liar itu,
dan kita menduga ini didalangi oleh seorang berinisial AJG," terangnya
kepada Antara.
Kadarusmawan kembali
mengatakan, pada bulan Februari ini, pihak pengamanan internal, kembali
menemukan lokasi baru yang masuk di kawasan area reklamasi PKP2B PT Arutmin,
tepatnya di titik S 3 39` 23.23" E 115 21` 03.15" di Pit Abimanyu.
Selanjutnya,
kerusakan kawasan reklamasi PKP2B PT Arutmin juga terjadi dititik S 3 40`
28.16" E 115 21` 04.31" dan tititk koordinat itu berada diareal Pit
Bisma.
"Kegiatan Peti
yang berada di kawasan PKP2B PT Arutmin itu apabila tidak ditindak lanjuti pihak
kepolisian, nantinya bisa merugikan negara serta melanggar UU Minerba No 4
Tahun 2009," terang pria berbadan gemuk itu.
Bukan itu saja, atas
kejadian pengurasakan kawasan tersebut, pihak PT Arutmin Tambang Satui telah
melaporkan kegiatan ilegal itu kepada Polres Tanah Bumbu yang ditembuskan ke
Polda Kalsel, serta ke pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM, dan ke Dinas
Pertambangan daan Energi Kabupaten Tanah Bumbu dan Provinsi Kalsel.
"Kami berharap
kegiatan Peti di wilayah Area PKP2B PT Arutmin ini, bisa cepat ditangani dan
ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian setempat dan berani menindak tegas
siapa pelaku di lapangan atau siapa dalang dari pengerusakan ini,"
tegasnya.
Editor: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © 2014




